Sabtu, 17 Maret 2012

Etika Profesi 1

1.      Jelaskan pengertian dan cakupan etika profesi!
Jawab: Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Sedangkan profesi yaitu merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Cakupan dari etika profesi yaitu seluh pekerjaan yang di jalankan harus memiliki etika di setiap pekerjaan yang di geluti.
2.      Apa tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan!
Jawab: tujuan dari kita mempelajari sebuah etika profess keteknikan yaitu agar kita memiliki kaidah-kaidah yang tertera pada etika profesi yang sudah ada, agar tidak terjadi penyimpangan etika.

3.      Apa yang dimaksud dengan kode etik?
Jawab: Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
4.      Jelaskan kode etik insyur (keteknikan) menurut ABET!
Jawab:
A.    prinsip-prinsip dasar:
1.      mengutamakan keluhuran budi
2.      menggunakan pengetahuan dan kemampuanya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawab.
4.      Meningkatkan kompetensi da martabat berdasarkan keahlian professional keinsinyuran.
B.     Tuntunan sikap
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan,kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun repurtasi profesi beradarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalisnya.